Ahok Vs Rizal Ramli

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama alias Ahok memang hobi "berseteru", kini lawannya adalah Menko Maritim Rizal Ramli, perseteruan antara Ahok dengan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli tersebut berkenaan soal penghentian reklamasi Pulau G. Ahok tetap ngotot untuk melanjutkan proyek reklamasi teluk, ia pun membangkang dan melawan keputusan tiga menteri kabinet Jokowi soal reklamasi Pulau G. Ahokpun lalu lebih memilih menanyakan nasib kelanjutan reklamasi Pulau G ke presiden. Walaupun sempat "dikepret" Menko Rizal Ramli ahok tetap tak menggubris, termasuk tak menggubris keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.

Menurut Menko Rizal, menteri memiliki kewenangan dengan kebijakannya masing-masing. Kata Rizal, para menteri berhak memberikan keputusan untuk tak melanjutkan pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta, masing-masing menteri memiliki kewenangan yang dilindungi UU, misalnya untuk daerah pelabuhan itu kewenangan menteri perhubungan, wilayah laut itu kewenangan menteri kelautan dan perikanan, lingkungan hidup itu kewenangan menteri lingkungan hidup dan kehutanan. Rizal Ramlipun mengaku heran terhadap tindakan Ahok yang menyurati Presiden Jokowi terkait pembatalan proyek tersebut. Rizal meminta Ahok tidak mengadu ke Presiden mengenai keputusan sejumlah menteri yang sepakat menghentikan proyek reklamasi yang dilakukan oleh PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan Agung Podomoro. Rizalpun kembali mengeluarkan jurus kepretnya dengan mengatakan "Esensinya, jangan cengenglah jadi orang. Masa segala macem mau diaduin sama Presiden,"
Ahok yang terkenal media darlingpun berang dan tidak terima dibilang 'cengeng' oleh Menko Rizal. Mantan Bupati Belitung Timur itu lagi-lagi membawa nama Presiden dan berdalih bila masalah penghentian reklamasi seharusnya mendapat persetujuan Presiden Jokowi. Ahok mengirim surat kepada Presiden agar mendapat kepastian hukum apakah reklamasi dihentikan atau dilanjutkan. Sebab, katanya, dasar aturan reklamasi adalah Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Ahokpun berkata. "Ya perlu tertulis dong. Karena tafsiran beliau (Rizal) kan Keppres itu kalah dengan Permen tiga menteri. Ya, saya mesti tanya presiden dong, bukan soal cengeng,". Lalu Ahok melanjutkan "Apa benar, 'Menko lu ngomong, bahwa Keppres kamu kalah dengan Permen Menko'. Saya mesti tanya dong, ini kan ada Tata Negara. Bukan cuma ngomongdi media,".

Seperti diketahui, pengembang Pulau G yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera, dinilai melakukan pelanggaran berat karena membangun diatas jaringan kabel listrik milik PT PLN (Persero). Pulau itu juga dinilai mengganggu lalu lintas kapal nelayan yang seharusnya bisa dengan mudah berlabuh di Muara Angke.Berdasarkan analisa Komite Gabungan, reklamasi Pulau G juga dibangun sembarangan secara teknis karena dampaknya yang merusak lingkungan hingga membunuh biota laut.

Nah, bagaimana kelanjutan dari perseteruan Ahok vs Rizal Ramli ini? Dan bagaimana tanggapan sang Presiden setelah menerima pengaduan ahok yang dianggap cengeng oleh sang Menko si "Raja Kepret" ? Yap, masyarakat hanya tinggal menunggu dan berharap agar keputusan para birokrat tersebut tidak merugikan bagi kehidupan mereka.


Sumber & Referensi : LingkaranNews